Selamat Datang Di Blog Info Wisata Alam Di Indonesia

Selasa, 29 Oktober 2013

HUKUM ADAT YANG MASIH BERLAKU DI (SUMATERA UTARA)

PENDAHULUAN
  1. LATAR BELAKANG

      Untuk memberikan pengertian Hukum adat tidaklah mudah, karena terdapat batasan-batasan yang berbeda-beda. Beberapa ahli menyebutkan pengertian hukum adat sebagai berikut.
Van Vollenhoven menjelaskan bahwa hukum adat adalah Keseluruhan aturan tingkah laku positif yang di satu pihak mempunyai sanksi (oleh karena itu disebuthukum) dan di pihak lain dalam keadaan tidak dikodifikasikan (oleh karena itu disebut adat).
Soerjono Soekanto berpendapat bahwa hukum adat adalah kompleks adat-adat yang tidak dikitabkan (tidak dikodifikasikan) bersifat paksaan (mempunyai akibat hukum.
Supomo & hazairin mengambil kesimpulan bahwa hukum adat adalah hukum yang mengatur tingkah laku manusia Indonesia dalam hubungan satu sama lain, baik yang merupakan keseluruhan kelaziman, kebiasaan dan kesusilaan yang benar-benar hidup di masyarakat adat karena dianut dan dipertahankan oleh anggota-anggota masyarakat itu, maupun yang merupakan keseluruhan peraturan yang mengenal sanksi atas pelanggaran dan yang ditetapkan dalam keputusan-keputusan para penguasa adat. (mereka yang mempunyai kewibawaan dan berkuasa memberi keputusan dalam masyarakat adat itu) yaitu dalam keputusan lurah, penghulu, pembantu lurah, wali tanah, kepala adat, hakim.
Ketentuan hasil seminar Hukum adat di Yogyakarta Tahun 1975 tentang definisi hukum adat adalah sebagai berikut: Hukum adat adalah Hukum indonesia asli yang tidak tertulis dalam perundang-undangan RI dan disana-sini mengandung unsur agama. Kedudukan Hukum Adat sebagai salah satu sumber penting untuk memperoleh bahan-bahan bagi pembangunan hukum nasional yang menuju pada unifikasi hukum (penyamaan hukum).
Hukum adat yang berlaku di setiap daerah berbeda-beda meskipun tak jarang terjadi kemiripan, di daerah asal saya sendiri terdapat berbagai macam kebudayaan dan adat istiadat yang menghasilkan hukum adat yang beraneka-ragam. Seperti yang diketahui, daerah Sumatera Utara di dominasi dengan suku Batak dan Melayu. Dimana suku Batak itu sendiri juga bemacam-macam, antara lain Toba, Karo, Simalungun, Tapanuli, dan Nias. Selain itu juga terdapat suku-suku pendatang yang jumlahnya juga cukup banyak seperti Jawa, Padang, dan lain sebagainya.
Di sini saya mencoba untuk menguraikan hukum adat yang masih berlaku di Sumatera Utara meskipun tidak semuanya dapat saya jelaskan secara detail. Berhubung saya suku Karo maka kemungkinan Hukum yang akan saya jelaskan tentang hukum adat Karo, namun tidak begitu terperinci karena keterbatasan pengetahuan yang saya miliki.


  1. TUJUAN

Adapun pembuatan makalah ini adalah sebagai salah satu syarat untuk memenuhi nilai tugas pada mata kuliah Hukum Adat, selain itu juga untuk mempelajari nilai-nilai yang hidup di dalam suatu masyarakat tertentu yang kemudian beralih menjadi sebuah hukum. Dengan kata lain, pembuatan makalah ini bertujuan untuk memberikan informasi mengenai hukum-hukum adat yang masih memiliki eksistensi dalam implementasinya di dalam masyarakat hukum adat, tidak hanya kepada penulis tetapi juga kepada pembaca.




PEMBAHASAN

Hukum adat yang berlaku di setiap daerah berbeda-beda meskipun tak jarang terjadi kemiripan, di daerah asal saya sendiri terdapat berbagai macam kebudayaan dan adat istiadat yang menghasilkan hukum adat yang beraneka-ragam. Seperti yang diketahui, daerah Sumatera Utara di dominasi dengan suku Batak dan Melayu. Dimana suku Batak itu sendiri juga bemacam-macam, antara lain Toba, Karo, Simalungun, Tapanuli, dan Nias. Selain itu juga terdapat suku-suku pendatang yang jumlahnya juga cukup banyak seperti Jawa, Padang, dan lain sebagainya.
Di sini saya mencoba untuk menguraikan hukum adat yang masih berlaku di Sumatera Utara meskipun tidak semuanya dapat saya jelaskan secara detail. Berhubung saya suku Karo maka kemungkinan Hukum yang akan saya jelaskan tentang hukum adat Karo, namun tidak begitu terperinci karena keterbatasan pengetahuan yang saya miliki.

  1. PERKAWINAN
Ada lima klen besar (marga) pada masyarakat karo, kelima merga tersebut adalah:
  1. Karo-karo : Barus, Bukit, Gurusinga, Kaban, Kacaribu dll (Jumlah = 18)
  2. Tarigan : Bondong, Ganagana, Gerneng, Purba, Sibero dll (Jumlah = 13)
  3. Ginting: Munthe, Saragih, Suka, Ajartambun, Jadibata dll (Jumlah = 16)
  4. Sembiring: Sembiring si banci man biang (sembiring yang boleh makan anjing): Keloko, Sinulaki, Kembaren, Sinupayung (Jumlah = 4); Sembiring simantangken biang (sembiring yang tidak boleh makan Anjing): Brahmana, Depari, Meliala, Pelawi dll (Jumlah = 15)
  5. Perangin-angin: Bangun, Kacinambun, Perbesi,Sebayang dll (Jumlah = 18).
Total semua submerga adalah = 84
Sifat perkawinan dalam masyarakat Batak karo adalah eksogami artinya harus menikah atau mendapat jodoh diluar marganya (klan). Bentuk perkawinannya adalah jujur yaitu dengan pemberian jujuran (mas kawin) yang bersifat religio magis kepada pihak perempuan menyebabkan perempuan keluar dari klannya dan pindah ke dalam klan suaminya. Perkawinan diantara semarga dilarang dan dianggap sumbang (incest), perkawinan eksogami tidak sepenuhnya berlaku pada masyarakat Karo, khususnya untuk Marga Sembiring dan Perangin-angin. Sebab, walaupun bentuk perkawinannya jujur tapi sistem perkawinannya adalah eleutherogami terbatas yaitu seorang dari marga tertentu pada Marga Sembiring dan Perangin-angin diperbolehkan menikah dengan orang tertentu dari marga yang sama asal klannya berbeda.
Perkawinan semarga yang terjadi dalam klan Sembiring terjadi karena dipengaruhi faktor agama, faktor ekonomi dan faktor budaya. Pelaksanaan perkawinan semarga dinyatakan sah apabila telah melewati tahap Maba Belo Selambar (pelamaran), Nganting Manuk (musyawah untuk membicarakan hal-hal yang mendetil mengenai perkawinan), Kerja Nereh i Empo (pelaksanaan perkawinan), dan Mukul (sebagai syarat sahnya suatu perkawinan menurut hukum adat Karo). Akibat hukum dari perkawinan semarga adalah sama seperti perkawinan pada umumnya apabila telah dilakukan sesuai dengan agama, adat, dan peraturan yang berlaku.
Larangan perkawinan yang dilangsungkan diantara orang-orang yang semarga dimaksudkan untuk menjaga kemurnian keturunan berdasarkan sistem kekerabatan pada masyarakat Batak karo. Karena nilai budaya karo sangat tinggi pengaruhnya dalam budaya Batak karo dalam mewujudkan kehidupan yang lebih maju, damai, aman, tertib, adil, dan sejahtera.
Sanksi bagi yang melakukan perkawinan semerga (sumbang) adalah :diusir dari tempat tinggal mereka, dikucilkan di masyarakat adat, dikucilkan dan diusir oleh keluarga, dan dimandikan di depan umum (dalam bahasa Karo disebut ‘i peridi i tiga’).

Proses Pernikahan
Proses ataupun tahapan yang akan dilaksanakan bila ingin berkeluarga pada pria dewasa dinamai “Anak Perana” dan wanita dewasa dinamai “Singuda-nguda”. Ada lima tahapan yang harus dijalankan yaitu :
  1. 1.      Naki-naki dan Maba Nangkih. Anak Perana yang ingin menikah terlebih dahulu mencari seorang singuda-nguda, yang dianggapnya cocok, tidak sumbang, tetapi harus sesuai dengan adat Karo. Melakukan komunikasi melalui perantaraan, sampai ada kesediaan siwanita menerima kehadirannya.
Jika sudah saling menyukai, diteruskan dengan membawa siwanita “Nangkih” ke rumah anak beru si pria. Sebagi tanda melalui perantara diberikan ‘Penading” kepada orang tua si wanita. Orang tua si wanita seolah-olah kaget menerimanya, seakan mereka tidak tahu dan tidak menyetujuinya, dan seterusnya. Namun demikian dua atau tiga hari kemudian beberapa orang ibu-ibu menemani ibu si wanita menghantarkan nasi/makanan kepada anaknya. Melakukan pembicaraan dengan pihak pria mengenai kelanjutannya, dan seterusnya.
  1. 2.      Ngembah Belo Selambar. Setelah dilakukan pembicaraan dengan yang baik antara kedua belah pihak, selanjutnya pihak pria mendatangi pihak keluarga si wanita bersama sembuyak, senia dan anak berunya, demikian pula pihak wanita bersama sembutyak, senina dan anak berunya telah bersiap menyambut kedatangan pihak pria. Yang datang terbatas, cukup membawa satu atau dua ekor ayam untuk dugulai dan beras secukupnya. Biasanya malam setelah selesai makan dilaksanakan pembicaraan atapun musyawarah (runggu) isinya hanya satu yaitu meminta kesediaaan dengan senang hati dari orang tua si wanita dalam keinginan anaknya menikah, tentunya ikut juga dukungan dari anak beru, bila sudah bersedia dan dengan senang hati orang tua siwanita (kalimbubu) acar tersebut telah selesai. Tidak ada lagi yang perlu dibicarakan, keesokan harinya pihak si pria beserta kedua calon pengantin dapat langsung pulang.
  2. 3.      Nganting Manuk. Biasanya acara ini dilaksanakan pada saat pekerjaan tidak begitu sibuk, padi telah dipanen sekali. Pembicaraan ini harus dihadiri lebih lengkap dan lebih penting. Singalo bere-bere harus dipanggil, lengkap sangkep ngeluh. Makanan lebih banyak dibawa (boleh kambing atau babi), tidak lagi hanya ayam. Melihat bentuk pertemuan dan kesanggupan dan kehormatan pihak yang datang. Waktunya boleh malam hari atau pagi menjelang siang hari. Banyaknya yang hadir kira-kira memenuhi rumah adapt ataupun sekitar 2 -3 kaleng beras untuk dimasak. Dalam acara ini yang dibicarakan adalah mengenai pelaksanaan pesta adat, kapan waktunya, berapa yang harus titangngung dan berapa utang adat yang harus dibayarkan.
Tingkatan Pesta ada tiga pilihan yaitu Singuda pesta adatnya dilakukan dirumah saja, Sintengah bila kumpul seluruh sanak family, Sintua, bila ditambah pengantin rose, (berpakaian adat lengkap) ergendang (musik tradisional) dan memotong lembu atau kerbau. Tanggungan pihak pengantin pria, seperti pembayaran utang adapt tentunya disesuaikan dengan tingkatan pestanya adatnya. Dikarenakan telah didapat kesepakatan untuk melaksanakan pesta adat, maka ditanyalah kalimbubu singalo bere-bere, apa yang akan menjadi hadiah perkawinan (luah/pemberian) yang akan diserahkan sebagai tanda restu kepada beberenya yang akan menikah.
Tentunya hal ini akan ditanyakan terlebih dahulu kepada beberenya, apa keinginannya, dan keinginan ini tidak dapat tidak disampaikan/disetujui. Mama si wanita akan memerintahkan kepada turangnya (ibu si wanita) agar menyediakan permintaan tersebut.
Pada Nganting Manuk ini juga ditetapkan belin gantang tumba, banyaknya makanan yang harus dipersiapkan. Biasanya pesta dilaksanakan setelah selesai panen.
  1. 4.      Kerja Adat Perjabun. Ini adalah tahapan terakhir mensyahkan telah diselesaikan adat pernikahan. Telah syah menjadi satu keluarga yang baru. Semua akan berkumpul pada pesta adat seperti yang telah disepakati bersama. Dahulu tempat pesta tidak ada dirumah pasti tidak muat jadi pesta dilaksanakan di tempat lapang atau dibawah kayu rindang. Bila pada saat pesta panas terik maka anak beru kedua belah pihak akan mendirikan tempat berteduh yang terbuat dari kayu, daun rumbia atau daun/pelepah kelapa. Tikar tempat duduk dan kayu bakar telah dipersiapkan oleh pihak siwanita. Dikarenakan pada saat itu fasilitas apapun tidak ada, maka diminta kepada penduduk desa untuk memasak makanan, masing-masing 2-3 tumba berikut dengan sumpitnya (tempat nasi) dan membawanya ketempat pesta dilaksanakan.
Lauk pauk (daging) langsung dibagi lima, dua bagian untuk pihak pria, dua bagian untuk pihak wanita dan satu bagian untuk singalo bere-bere. Jadi jelaslah bagi kita bahwa ketiga komponen inilah yang berperan penting. Sukut si empo (pihak pria) bersama sangkep nggelunya, begitu juga pihak wanita. Tidak ketinggalan singalo bere-bere bersama sangkep nggeluhnya inilah yang disebut dengan Kalimbubu Si Telu Sedalanen (hal ini akan kita bicarakan dilain waktu)
Masing-masing ketiga kelompok ini membawa anak berunya untuk menyiapkan makanan seperti yang telah dibagikan tadi. Jika kalimbubu si ngalo ulu emas dari pihak pria, boleh tidak hadir disitu, akan didatangi dikemudian hari untuk membayar utang adat. Pada waktu dulu tidak ada pidato-pidato seperti sekarang ini, kalimbubu singalo bere-bere memberikan hadiah dan doa restunya. Untuk mensyahkan pernikahan menurut adat telah selesai, selanjutnya akan dijalankan terlebih dahulu “si arah raja”, ini ditangani oleh Pengulu atau Pemerintah, besarnya Rp. 15,- uang perak, dinamakan si mecur, diberikan kepada seluruh komponen yang berhak menerima, ulu emas, bena emas, perkempun, perbibin, perkemberahen, dan lainya. Setelah itu Rp. 60,- uang perak unjuken untuk pihak si wanita, selebihnya dinamakan tepet-tepet dijalankan oleh anak beru kedua belah pihak saja.
  1. 5.      Mukul. Mukul sebagai syarat sahnya suatu perkawinan menurut hukum adat Karo yaitu acara makan-makan di tempat pihak laki-laki yang dihadiri oleh sebagian dari pihak perempuan.
Kelima tahapan tersebut harus dilakukan bila kita ingin perkawinan diakui berdasarkan adat-istiadat BK. Proses perjabun BK dianggap sah bila dihadiri/disetujui oleh “Sanggep Nggeluh”/Daliken Sitelu yang dikenal dengan istilah: Kalimbubu (kelompok paman), Senina (saudara kandun/sedarah), dan Anak Beru (kelompok perempuan).Elemen yang paling mendasar di dalam masyarakat Karo adalah merga atau marga, yang oleh banyak orang Karo diartikan sebagai sesuatu yang “berharga”.
Dalam kesatuan lima marga itu (Merga Silima), itulah yang disebut orang Karo. Seorang anak laki-laki akan terus mewariskan marga itu dari ayahnya. Seorang perempuan akan menyandang juga marga ayahnya sebagai beru (perempuan), dan akan terus disandang sampai menikah. Di samping identitas marga dan beru, setiap orang Karo juga memiliki bere-bere (marga yang diperoleh dari ibu/beru). Dua orang yang memiliki bere-bere yang sama dipandang sebagai saudara kandung dan juga menjadi senina (saudara kandung dalam jenis kelamin yang sama) atau turang (dalam jenis kelamin yang berbeda).
Yang mempererat masyarakat Karo adalah adat, sebuah relasi tradisional untuk membuat keputusan dan melakukan apa saja. Akan terlihat bahwa adat tidak dapat dibedakan secara jelas dari kepercayaan, agama dan tindakan, kenyataan hidup yang sangat rumit bagi orang-orang Karo yang telah berpikiran modern dalam masyarakat pluralis saat ini. Adat dipandang sebagai sesuatu yang memiliki pengaruh yang supranatural dan memiliki hukum-hukumnya sendiri. Sebagai contoh, seseorang yang telah menikah dan memiliki anak, maka untuk memanggilnya tidak boleh lagi menyebut nama, tetapi nama anaknya disebutkan. Jadi ia akan dipanggil sebagai bapak si “anu”. Ini sebagai sebuah tanda penghargaan, karena seseorang yang sudah memiliki anak telah mendapatkan tuah(berkat). Dengan memanggil seperti itu berarti ia telah dihormati. Banyak lagi panggilan-panggilan yang lain yang dibubuhkan kepada seseorang untuk menggantikan namanya sesuai dengan posisinya dan juga usianya. Nama tidak lagi dipakai, itulah sebagai ungkapan hukum adat yang diberlakukan.

  1. PERTANIAN

Di sini merupakan kebiasaan yang umumnya dilakukan oleh suku Karo, yang kemudian terdapat hukum adat di dalam kebiasaan tersebut. Merdang Merdem atau Kerja Tahun adalah sebuah perayaan suku Karo di Kabupaten Karo. Merdang merdem tersebut merupakan kegiatan rutin setiap tahun yang biasanya dilaksanakan setelah acara menanam padi di sawah selesai. Perayaan tersebut merupakan bagian dari ucapan syukur kepada sang Pencipta karena kegiatan menanam padi telah selesai. Teriring doa agar tanaman padi tersebut diberkati sehingga bebas dari hama dan menghasilkan panen yang berlimpah. Momen yang melibatkan seluruh warga kampung tersebut biasanya juga dimanfaatkan muda-mudi sebagai ajang mencari jodoh. Ada istilah Mbesur-mbesuri yaitu “Ngerires”, membuat lemang waktu padi mulai bunting (mulai berisi).
Setiap acara merdang merdem biasanya dimeriahkan dengan gendang guro-guro aron yaitu acara tari tradisional Karo yang melibatkan pasangan muda-mudi. Setiap kecamatan di Tanah Karo merayakan merdang merdem pada bulan yang berbeda. Pesta sekampung tersebut sebegitu meriahnya sehingga lama perayaannya sampai enam hari dimana setiap hari mempunyai makna yang berbeda.
Hari pertama, cikor-kor. Hari tersebut merupakan bagian awal dari persiapan menyambut merdang merdem yang ditandai dengan kegiatan mencari kor-kor, sejenis serangga yang biasanya ada di dalam tanah. Umumnya lokasinya di bawah pepohonan. Pada hari itu semua penduduk pergi ke ladang untuk mencari kor-kor untuk dijadikan lauk makanan pada hari itu.
Hari kedua, cikurung. Seperti halnya pada hari pertama hari kedua ditandai dengan kegiatan mencari kurung di ladang atau sawah. Kurung adalah binatang yang hidup di tanah basah atau sawah, biasa dijadikan lauk oleh masyarakat Karo.
Hari ketiga, ndurung. Hari ketiga ditandai dengan kegiatan mencari nurung, sebutan untuk ikan, di sawah atau sungai. Pada hari itu penduduk satu kampung makan dengan lauk ikan. Ikan yang ditangkap biasanya nurung mas, lele yang biasa disebut sebakut, kaperas, belut.
Hari keempat, mantem atau motong. Hari tersebut adalah sehari menjelang hari perayaan puncak. Pada hari itu penduduk kampung memotong lembu, kerbau, dan babi untuk dijadikan lauk
Hari kelima, matana. Matana artinya hari puncak perayaan. Pada hari itu semua penduduk saling mengunjungi kerabatnya. Setiap kali berkunjung semua menu yang sudah dikumpulkan semenjak hari cikor-kor, cikurung, ndurung, dan mantem dihidangkan. Pada saat tersebut semua penduduk bergembira. Panen sudah berjalan dengan baik dan kegiatan menanam padi juga telah selesai dilaksanakan. Pusat perayaan biasanya di alun-alun atau biasa disebut los, semacam balai tempat perayaan pesta. Acara disitu dimeriahkan dengan gendang guro-guro aron dimana muda-mudi yang sudah dihias dengan pakaian adat melakukan tari tradisional. Perayaan tidak hanya dirayakan oleh penduduk kampung tetapi juga kerabat dari luar kampung ikut diundang menambah suasana semakin semarak. Pada hari itu pekerjaan paling berat adalah makan. Karena setiap kali berkunjung ke rumah kerabat aturannya wajib makan.
Hari keenam, nimpa. Hari itu ditandai dengan kegiatan membuat cimpa, makanan khas Karo, biasa disebut lepat. Cimpa bahan dasarnya adalah tepung terigu, gula merah, dan kelapa parut. Cimpa tesebut biasanya selain untuk hidangan tambahan setelah makan. Tidak lengkap rasanya merdang merdem tanpa kehadiran cimpa. Untuk kecamatan lain di Tanah Karo kegiatan nimpa diganti dengan ngerires yaitu acara membuat rires yang dalam bahasa indonesia disebut lemang. Cimpa atau lemang daya tahannya cukup lama, masih baik untuk dimakan meski sudah dua hari lamanya. Oleh karena itu cimpa atau rires cocok untuk dijadikan oleh-oleh bagi tamu ketika pulang.
Hari ketujuh, rebu. Hari tersebut merupakan hari terakhir dari serangkaian pesta enam hari sebelumnya. Pada hari tersebut tidak ada kegiatan yang dilakukan. Tamu-tamu sudah kembali ke tempat asalnya. Semua penduduk berdiam di rumah. Acara kunjung-mengunjungi telah selesai. Pergi ke sawah atau ladang juga dilarang pada hari itu. Seperti halnya arti rebu itu sendiri yang artinya tidak saling menegur, hari itu adalah hari penenangan diri setelah selama enam hari berpesta. Beragam kesan tinggal melekat dalam hati masing-masing penduduk kampung. Dilarang membawa sayuran atau benda-benda yang berngiang ke rumah selama empat hari setelah merdang-merdeng tersebut. Menurut hemat saya, rebu ini bertujuan untuk menciptakan ketertiban serta sopan santun bermasyarakat. Hari besok telah menanti untuk kembali melakukan aktifitas sebagaimana hari-hari biasanya.
  1. KELAUTAN

Di sini saya akan menguraikan tentang hukum adat kelautan pada suku Melayu Deli (Kesultanan Serdang). Berikut ini adalah aturan-aturan yang termaktub dalam hukum adat kelautan Kesultanan Serdang:
a. Norma dan Hukum di Laut
Semua orang yang ada di atas kapal, termasuk nakhoda (kapten kapal), mualim (navigator), para tukang, para awak kapal, dan lain-lainnya harus menaati apa yang menjadi norma dan hukum adat-istiadat yang diberlakukan di pelabuhan atau selama berada di atas kapal. Apabila ada kapal yang berangkat ke lautan, semua orang di atas kapal harus patuh di bawah perintah nakhoda (kapten kapal). Pada saat perahu membentangkan layar, mualim akan memerintahkan anak-anak buahnya untuk berjaga-jaga, termasuk memastikan kondisi perahu dalam keadaan siap untuk berlayar.
Orang-orang yang diberi tugas untuk menjaga keamanan itu harus berhati-hati dalam menjalankan tugasnya. Jika terjadi hal-hal yang tidak diiinginkan, maka mereka wajib dihukum dan dikenakan denda, sebagai contoh adalah sebagai berikut:
  • Apabila kapal mengalami kondisi bahaya dan mengakibatkan kerusakan akibat kelalaian para petugas yang seharusnya berjaga, maka menurut undang-undang, mereka harus dihukum cambuk sebanyak 20 kali.
  • Apabila kapal sedang dalam kondisi menuju bahaya sedangkan para penjaga tidak mengetahui hal ini, maka mereka patut dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 8 kali.
  • Apabila para penjaga membiarkan ada kapal lain lewat tanpa memberikan isyarat, maka mereka akan dikenai hukuman cambuk sebanyak 7 kali.
  • Apabila penjaga yang seharusnya bertugas mengawasi para budak lalai dalam pekerjaannya sehingga mengakibatkan budak-budak tersebut melarikan diri, maka penjaga yang bersangkutan harus dihukum cambuk sebanyak 60 kali.
  • Apabila petugas yang seharusnya menjaga agar kapal jangan sampai oleng dan jangan sampai banyak air yang masuk ke dalam kapal, lalai dalam menjalankan tugasnya, maka petugas tersebut dikenai hukuman cambuk sebanyak 15 kali.
  • Apabila para petugas yang berjaga tidak benar-benar memperhatikan keadaan di sekelilingnya sehingga terjadi kasus pencurian di dalam perahu, maka petugas itu akan dihukum cambuk sebanyak 2 kali oleh setiap orang yang ada di dalam perahu.
b. Aturan tentang Membuang Muatan ke Laut
Apabila diperkirakan akan terjadi badai, atau sedang terjadi badai, dan diharuskan membuang sebagian muatan ke laut untuk mengurangi beban kapal, maka akan diadakan suatu pembicaraan mengenai apa-apa saja yang ada di dalam kapal. Penumpang yang membawa barang muatan, baik berjumlah banyak ataupun sedikit, harus bersedia untuk membuang barang muatannya ke laut jika sudah disepakati dalam forum pembicaraan. Jika nakhoda lalai dalam mengumpulkan orang-orang yang membawa barang muatan dan begitu saja membuang barang muatan ke laut tanpa pandang bulu, maka nakhoda tersebut akan disalahkan dan patut memperoleh hukuman.
c. Aturan Jika Terjadi Kecelakaan Kapal
Apabila kapal berbenturan atau bertabrakan dengan sebuah kapal perang, di mana dapat menimbulkan korban jiwa, maka kesalahan ini harus ditanggung oleh semua orang yang ada di dalam kapal. Setiap orang harus membayar dengan jumlah yang sama. Hal ini berlaku tanpa terkecuali, baik untuk yang kaya maupun miskin, laki-laki maupun perempuan, anak-anak maupun dewasa.
Apabila kapal mengalami kecelakaan dan terjadi tabrakan karena angin ribut, badai, terjebak di perairan yang dangkal, atau bersenggolan dengan kapal lain, dan mengakibatkan kapal tenggelam, terdapat undang-undang yang mengatur hal ini. Insiden itu tidak dianggap karena disebabkan oleh faktor alam (angin ribut) melainkan karena kelalaian orang-orang yang seharusnya bertanggungjawab (human error).
Jika misalnya akan terjadi angin ribut, sebaiknya diusahakan untuk menyelamatkan kapal demi menghindari terjadinya kerugian yang lebih besar. Undang-undang menyatakan bahwa kerugian yang timbul karena insiden itu harus ditanggung dan dibagi dalam 3 bagian. Sebanyak 2/3 bagian harus ditanggung oleh orang yang dianggap paling bertanggungjawab atas terjadinya kecelakaan itu, sementara 1/3 lainnya menjadi tanggungan si pemilik kapal.
d. Aturan Memasuki Pelabuhan dan Berdagang
Apabila nakhoda ingin singgah di suatu bandar pelabuhan, pulau, atau pesisir, maka seharusnya diadakan musyawarah terlebih dulu. Jika disetujui, maka kapal bisa menuju tempat yang dikehendaki nakhoda tersebut. Apabila tidak diadakan musyawarah sebelum berlabuh, maka nakhoda dinyatakan telah melakukan kesalahan dan patut dikenakan sanksi.
Apabila kapal tiba di suatu bandar pelabuhan, maka yang pertama-tama diperbolehkan turun dari kapal untuk berdagang adalah nakhoda, yakni selama 4 hari, dan harus dikawal oleh sejumlah petugas yang ditunjuk. Setelah urusan dagangnya selesai, nakhoda diharuskan segera kembali ke kapal untuk melanjutkan tanggungjawabnya. Setelah nakhoda, selanjutnya adalah giliran kiwi (saudagar) yang diizinkan turun untuk berniaga selama 2 hari. Terakhir barulah semua orang yang ada di atas kapal turun untuk berdagang.
Apabila waktu yang ditentukan untuk berdagang telah berakhir dan nakhoda ingin membeli barang yang sudah dibawa ke atas kapal, maka tidak ada seorang pun diperbolehkan menawar harga lebih tinggi dari tawaran yang telah diajukan oleh nakhoda. Selain itu, nakhoda adalah orang pertama yang berhak mengetahui harga barang yang akan dijual. Apabila ada penumpang kapal yang membeli budak (hamba) wanita tanpa sepengetahuan nakhoda, maka nakhoda diberi hak untuk merampas budak wanita tersebut tanpa harus membayar ganti rugi.
e. Aturan tentang Penahanan Kapal
Apabila musim Kassia hampir usai, sedangkan nakhoda kapal lalai untuk berlayar, maka para saudagar akan menunggu dengan biaya sendiri selama 7 hari. Apabila setelah 7 hari itu nakhoda tidak juga berlayar, apalagi jika musim Kassia telah berakhir, maka nakhoda harus mengembalikan ongkos yang telah dikeluarkan oleh kaum saudagar.
Sebaliknya, apabila kaum saudagar yang menyebabkan keterlambatan pelayaran, sementara musim Kassia sudah hampir usai, maka nakhoda akan menunggu kapalnya selama 7 hari atas biaya sendiri. Apabila sudah lewat 7 hari dan kaum saudagar belum datang juga, maka nakhoda berhak memberangkatkan kapal tanpa harus menunggu lagi. Namun, nakhoda tidak mendapatkan ganti rugi apapun atas biaya yang dikeluarkan selama masa tunggu.
Menurut hukum, jika hampir terakhir musim Kassia, dan nakhoda perahu lalai berlayar, para kiwi akan menunggu, dengan ongkos sendiri selama 7 hari lewat itu, jika nakhoda tidak juga berlayar, dan musim sudah berakhir, harga yang dibayar untuk dibagi-bagikan mengenai muatan akan dikembalikan kepada para kiwi. Jika para kiwi yang menjadi sebab kelambatan itu, dan musim sudah hampir berakhir, maka nakhoda akan menunggu perahunya selama 7 hari atas biaya mereka, dan sehabis itu berhak berlayar tanpa mereka (jika mereka belum selesai), dan tidak ada yang dibayar atau diperbuat mengenai hal itu.
Jika musim tidak berapa jauh lagi, dan nakhoda sangat ingin untuk segera berlayar, ia harus memberitahukan hal itu kepada para kiwi, dan haruslah berunding dengan mereka untuk belayar dalam masa 7 atau 15 hari, dan jika para kiwi belum bersiap waktu itu, maka nakhoda berhak meninggalkan mereka di belakang dan segera berlayar.
f. Aturan tentang Hukuman Mati di Kapal
Terdapat empat perkara di atas kapal yang akan diancam dengan hukuman mati bagi pelakunya, yaitu:
1. Orang yang melakukan pemberontakan terhadap nakhoda.
2. Orang-orang yang membentuk komplotan untuk membunuh nakhoda.
3. Apabila ada orang yang membawa keris, sedangkan orang-orang lain tidak ada yang membawanya, dan orang yang membawa keris itu bertindak sewenang-wenang serta dicurigai akan melakukan tindakan yang membahayakan, maka setiap orang yang ada di kapal berhak untuk membunuh orang itu demi menghindarkan diri dari ancaman bahaya..
4. Apabila terjadi tindak pemerkosaan atau perzinahan.
g. Aturan tentang Perkelahian di Kapal
1. Apabila ada orang yang berkelahi di atas kapal, dengan maksud melukai lawannya namun luput dan justru mengenai bagian kapal, maka orang itu akan dikenakan denda 4 Pahar Petis Jawa.
2. Apabila ada orang yang berkelahi di bagian depan kapal dan menyerang sampai ke tempat di mana layar berada, maka si pelaku akan dihukum paling berat hukuman mati. Namun, apabila hal tersebut dapat dicegah, maka si pelaku hanya akan dikenakan denda sejumlah 1 Laksa, 5 Pakar Petis Jawa.
3. Apabila ada orang yang berkelahi dan saling mengejar sampai ke ke pintu kamar nakhoda, meskipun ia tidak mencabut kerisnya, si pelaku diperbolehkan dihukum mati. Namun, jika si pelaku minta ampun, maka hukumannya adalah membayar denda sejumlah 4 Pakar Petis Jawa dan memotong kerbau untuk pesta nakhoda.
h. Aturan tentang Pencurian di Kapal
1. Apabila ada laki-laki (yang bukan budak) ketahuan mencuri di atas kapal, baik mencuri emas, perak atau barang-barang berharga lainnya, maka ia akan dihukum sesuai dengan hukuman diberlakukan di darat.
2. Apabila orang yang mencuri itu adalah seorang budak, pertama-tama ia harus dipertemukan dengan tuannya, dan jika ternyata tuannyab tahu tentang pencurian itu dan tidak memberitahukannya kepada nakhoda, maka hukuman bagi si budak adalah potong tangan, sedangkan tuannya diharuskan membayar denda.

  1. WARISAN

Hukum waris adat Batak Karo yang menganut sistem pewarisan patrilinial, yaitu sistem keturunan yang ditarik menurut garis bapak, dimana anak laki-laki sajalah yang berhak terhadap harta warisan orang tuanya. Di Indonesia, putusan Mahkamah Agung hanya menentukan suatu hukum yang berlaku bagi pihak-pihak tertentu dalam suatu perkara. Keputusan hakim hanya mengikat bagi para pihak yang diadili oleh putusan yang bersangkutan, dan tidak mengikat bagi orang lain yang bukan merupakan para pihak, sementara hukum waris adat Batak Karo dirasa kurang adil bagi kaum perempuan dan janda. Telah ada perkembangan hukum waris adat Batak Karo khususnya terhadap anak perempuan sebagai ahli waris. Ini dapat dibuktikan dengan adanya pembahagian yang khusus dan kewajiban untuk memberikan pemberian kepada anak perempuan walaupun tidak sebanyak bahagian anak laki-laki.
Filosofinya anak perempuan tidak boleh meminta warisan, sebab ia akan dipenuhi kebutuhannya oleh suaminya. Tetapi anak perempuan harus mendapat bagian sebagai kenang-kenangan dari orangtuanya, bisa berupa kaplingan Rumah atau barang berharga dari orang tua mereka, emas atau berlian…dstnya. Tetapi anak laki-laki harus bertanggung jawab terhadap turangnya apabila hidup turangnya tidak beruntung (diceraikan oleh suaminya).Namun kedudukan janda belum diterima sebagai ahli waris harta suaminya karena masyarakat masih berpegang teguh pada hukum waris adat Batak Karo yang menolak janda sebagai ahli waris.


PENUTUP
  1. KESIMPULAN

Dari isi makalah ini, maka dapat disimpulkan bahwa adat, hukm adat dan adat istiadat adalah tiga hal yang berbed tapi saling berkaitan satu sama lain. Dimana Adat memiliki perngertian aturan-aturan perilaku serta kebiasaan yang telah berlaku di dalam pergaulan masyarakat. Sedangkan Hukum Adat adalah sekumolan peraturan yang tidak tertulis, dan tidak terkodifikasi namun hidup dan berkembang di tengah masyarakat serta memiliki sanksi bagi yang melanggarnya. Terakhir, Adat istiadat adalah etika atau tata krama bersikap dan bergaul yang sifatnya diturunkan dari para lelhur dan memiliki nila-nilai tersendiri.
Baik adat, hukum adat maupun istiadat merupakan tiga hal yang dimiliki oleh setiap daerah dan biasanya terdapat perbedaan-perbedaaan diantara daerah-daerah tersebut. Namun dalam perbedan-perbedaan tersebut terdapat (tersirat) suatu nilai moral yang sama, yang bertjuan untuk tetap menghormati kebudayaan yang hidup di dalam masyarakat.
Di dalam hukum adat perkawinan suku Karo di sumatera utara dilarang untuk kawin satu marga (klan), hal ini menujukkan bahwa suku ini menganut sistem perkawinan eksogami yang merupakan ciri dari struktur Patrilinial (garis hkum dari pihak laki-laki). Perkawinan semarga ini disebut juga sumbang atau incest, yang mana bila dilanggar akan mendapat sanksi adat.
Di dalam pertanian orang karo dikenal istilah Merdang merdem, yaitu kegiatan rutin setiap tahun yang biasanya dilaksanakan setelah acara menanam padi di sawah selesai. Perayaan tersebut merupakan bagian dari ucapan syukur kepada sang Pencipta karena kegiatan menanam padi telah selesai. Biasanya dilakukan tujuh hari berturut-turut, dimana setiap harinya memiliki jadwal atau aturan tersendiri yang harus dilakukan. Di sini hukum adatnya berlak pada hari ketujuh, yaitu hari terakhir yang merupakan hari Rebu. Yaitu hari dilarang berbicara satu sama lain, dan dianjurkan untuk menenangkan diri setelah berpesta.
Dalam hukum kelautan di sumatera utara saya mengambil contoh aturan dari Kesultanan Serdang. Di sini terdapat aturan-aturan yang sudah ada dari sebelum zaman Belanda dan memiliki sanksi tersendiri bila dilanggar (terjadi). Diantaranya mengenai aturan di laut, membuang muatan ke laut, kecelakaan, berdagang, perkelahian dan sebagainya.
Sedangkan di dalam hukum warisan, biasanya suku karo memberikan bahagian yang lebih banyak kepada anak lelaki. Hal ini karena anak lelaki akan dan harus bertanggng jawab terhadap kehidupan turangnya (yang masih butuh ditanggung dan apabila sudah bercerai). Di sini hak atau bagian untuk anak perempuan tidak sebanyak bagian anak laki-laki, biasanya pada anak perempuan maupun anak terakhir diberikan warisan berupa rumah tempat tinggal milik orang tuanya atau emas. Anak perempuan dianggap tidak pantas untuk meminta warisan, karena mereka hanya akan mendapat warisan apabila telah diberikan dari orang tuanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar